IKLAN AdsenseCamp

FellowEquality.com

Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah dan musuh kalian serta orang-orang selain mereka yang tidak kalian ketahui sedangkan Allah mengetahuinya. (QS al-Anfal [8]: 60). "


Sabtu, 29 Agustus 2009

Definisi Puasa

Menurut Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahîh Muslim, serta al-Hâfidz Ibn Hajar al-Asqalâni dalam Fath al-Bârî, puasa secara bahasa mengandung pengertian al-imsak (menahan diri). Sedangkan menurut pengertian syari’at, puasa adalah menahan makan dan minum serta yang membatalkannya, pada waktu, dan dengan syarat-syarat yang bersifat khusus. Dengan kata lain, puasa secara syar’i adalah, “Menahan diri dari makan, minum, jima’ dan lain-lain yang kita diperintahkan untuk mendahan diri daripadanya sepanjang hari menurut cara yang telah disyari’atkan; disertai dengan menahan diri dari perkataan sia-sia, perkataan yang merangsang, perkataan yang diharamkan dimakruhkan menurut syarat-syarat dan waktu yang telah ditetapkan.”

Ibadah puasa disyari’atkan sejak bulan Ramadhan tahun ke 2 hijrah.


Rukun Puasa

a. Niat

Niat merupakan rukun puasa, sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan untuk menyembah Allah dengan mengikhlashkan ibadah kepadaNya.” (Qs. al-Bayyinah [98]: 5).

Rasulullah Saw bersabda:

“Amal itu tergantung dari niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya.”

Orang yang berpuasa wajib berniat puasa di malam harinya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

“Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.”

Ibn Umar, Jabir bin Yazid dari golongan shahabat, al-Nashir, al-Muayyid Billah, Imam Malik, al-Laits, dan Ibn Abi Dzaib, mewajibkan niat pada malam hari tanpa membedakan puasa wajib (Ramadhan dan tathawwu’ [Sunnah]). Sedangkan Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, al-Hadi, dan al-Qasim, mengharuskan niat pada malam hari khusus untuk puasa fardhu (Ramadhan), tidak untuk puasa sunnah. Mereka menyatakan bahwa puasa tidak sah bila tidak ada niat pada malam hari.

Bila seseorang lupa tidak berniat puasa di malam harinya, maka ia harus segera menetapkan niatnya tatkala ia ingat. Ini didasarkan pada firman Allah SWT:

“Dan tidak ada dosa atas kamu mengenai pekerjaan-pekerjaan yang kamu kerjakan karena silap, hanya disalahkan kamu terhadap perkara-perkara yang kamu kerjakan dengan sengaja.” (Qs. al-Ahzab [33]: 5).

Juga berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

“Telah diangkat dari ummatku dosa karena mengerjakan sesuatu lantaran lupa, karena kelupaan dan karena dipaksa.” [HR. Ibn Mâjah, ath-Thabarani, dan al-Hâkim].

Niat harus dilakukan pada setiap malam bulan Ramadhan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibn Mundzir. Sedangkan Imam Malik, Ishaq, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa niat puasa sah untuk puasa selama satu bulan. Menurut Imam asy-Syaukani, pendapat Syafi’i lebih kuat. Sebab, puasa merupakan ibadah khusus yang waktunya dibatasi.

Apakah sah puasa diniatkan pada siang hari untuk puasa besok harinya. Imam Abu Hanifah menyatakan, “Sah puasa Ramadhan dan puasa yang ditetapkan dengan berniat pada siang harinya.”


b. Menahan Diri Dari Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Diwajibkan menahan dari semua hal yang dapat membatalkan ibadah puasa; semisal makan, minum, muntah dengan sengaja, dan bersetubuh, atau mengeluarkan air mani dengan sengaja. Allah SWT berfirman:

“Dan makan serta minumlah kamu hingga nyata kepadamu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam hari, dan janganlah kamu menyetubuhi mereka (isteri-isterimu) sedang kamu lagi beri’tikaf dalam mesjid.” (Qs. al-Baqarah [2]: 187).

Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

“Barangsiapa terpaksa muntah sedang dia berpuasa, maka tak ada qadha’ atasnya, tetapi barangsiapa muntah dengan sengaja munta maka wajiblah atasnya qadha’.”


Syarat Wajib Puasa

Puasa diwajibkan bagi; (1) Islam, (2) Baligh, (3) Berakal, (4) Suci dari haid dan nifas (bagi wanita), (5) Muqim, dan tidak sedang safar, (6) Sanggup berpuasa.


a. Islam

Orang kafir tidak diwajibkan berpuasa, sebab, puasa merupakan ibadah yang disyaratkan di dalamnya keIslaman. Apabila seorang kafir masuk Islam pada bulan Ramadhan, maka ia wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Jika ia masuk Islam pada siang hari (semisal jam 13.00 wib), maka mulai saat itu ia imsak (menahan diri untuk tidak mengerjakan perbuatan yang dapat membatalkan puasa), hingga datang saat Maghrib. Ini juga berlaku bagi seseorang yang murtad dari Islam, kemudian ia kembali masuk Islam pada saat bulan Ramadhan. Dan ia (orang yang murtad tadi) mengqadha’ puasa saat ia murtad. Berdasarkan firman Allah SWT:

“Katakanlah kepada orang-orang kafir, ‘Jika mereka berhenti, niscaya diampunilah dosanya yang telah lalu, dan jika mereka kembali lagi maka sungguh berlakulah atas diri mereka sunnah orang-orang yang telah lalu’.” (Qs. al-Anfâl [8]: 39).


b. Baligh

Anak kecil (belum baligh) tidak diwajibkan berpuasa. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw:

“Diangkat kalam dari tiga orang (1) dari anak kecil hingga ia baligh, (2) dari orang gila sampai ia sembuh,(3) dari orang tidur hingga ia bangun.” [HR. Ashhabus Sunan, dan al-Hâkim].

Meskipun demikian, lebih baik anak kecil diajari untuk melakukan ibadah puasa, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhâri dan Muslim:

“Rasulullah Saw menyuruh orang-orang pada pagi hari ‘Asyura pergi ke kampung-kampung Anshar untuk menyampakan perintah Nabi, yaitu, ‘Barangsiapa masuk ke pagi hari dalam keadaan berpuasa (belum makan dan minum), maka hendaklah ia sempurnakannya. Dan barangsiapa masuk ke pagi hari dalam keadaan berbuka, maka hendaklah dia berpuasa pada sisa harinya.’ Maka kami para shahabat berpuasa sesudah mendengar perintah itu, dan menyuruh anak-anak kecil berpuasa. Kami pergi ke mesjid dan kami buat untuk anak-anak mainan dari bulu domba. Bila seorang anas menangis untuk meminta makanan, kami berikan mainan itu kepadanya, sehingga sampai waktu berbuka.”


c. Berakal

Orang gila tidak wajib berpuasa. Dia tidak wajib mengqadha’ puasanya tatkala ia masih gila. Sedangkan bila ia sembuh di bulan Ramadhan maka ia wajib melaksanakan puasa, dan imsak di sisa harinya.


d. Suci dari haid dan nifas (bagi wanita)

Wanita yang sedang haid atau nifas tidak wajib mengerjakan ibadah puasa. Namun, bila ia telah suci dari haid atau nifasnya, maka ia wajib mengqadha’ puasa yang ia tinggalkan selama haid dan nifas. Ini didasarkan pada riwayat yang dinyatakan oleh al-Jama’ah dari Mu’adz bahwa ‘Aisyah r.a. berkata:

“Adalah kami berhaid di masa Rasulullah Saw, maka kami diperintahkan supaya mengqadha’ puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha’ sholat.”

Imam Bukhâri meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Apakah seseorang kamu (kaum wanita) apabila berhaidl, tiada sholat dan tiada berpuasa? Itulah kekurangan agamanya.”


e. Muqim, dan tidak sedang safar

Orang yang sedang safar (bepergian) tidak diwajibkan berpuasa. Mereka diperbolehkan berpuasa dalam safarnya atau tidak. Bila ia tidak berpuasa dalam safarnya, maka ia wajib mengganti puasa sejumlah hari yang ia tinggalkan. Allah SWT berfirman:

“Barangsiapa sakit di antara kami, atau di dalam perjalanan, maka hendaklah ia menjalankan puasa yang ia tinggalkan di dalam sakit atau safar di hari-hari yang lain.” (Qs. al-Baqarah [2]: 184).

Rasulullah Saw pernah ditanya oleh salah seorang shahabat —bernama Hamzah Ibn ‘Amr al-Aslami:

“Apakah saya berpuasa dalam safar?” Rasulullah Saw menjawab, “Jika engkau mau berpuasalah, jika tidak boleh juga.” [HR. Jama’ah].


f. Sanggup berpuasa

Puasa tidak diwajibkan bagi orang yang sakit. Akan tetapi bila ia telah sembuh dari sakitnya maka ia wajib mengganti sebanyak hari yang ia tinggalkan. Allah SWT berfirman:

“Barangsiapa sakit di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka hendaklah ia mengerjakan puasanya yang ia tinggalkan dalam sakit atau dalam safar itu, di hari-hari yang lain.” (Qs. al-Baqarah [2]: 184).

Kata “maridh” di sini berfaedah kepada makna umum, dan tidak disyaratkan sakit keras atau lemah. Demikianlah pendapat Atha’ dan Ahlu al-Dzahir, Bukhâri dan Ibn Sirin.

Orang-orang yang digolongkan sebagai orang yang tidak mampu berpuasa adalah, (1) orang hamil, (2) orang yang sedang menyusui, (3) orang yang sudah sangat tua. Mereka diberi keringanan (rukhshah) untuk tidak melaksanakan ibadah puasa dengan kompensasi membayar fidyah. Ini didasarkan pada firman Allah SWT:

“Atas mereka yang tak sanggup berpuasa, kecuali dengan mengalami kesukaran yang sangat, memberi fidyah sehari seorang miskin.” (Qs. al-Baqarah [2]: 184).

Ibn ‘Abbas berkata, “Ayat ini walaupun dimansukhkan, namun hukumnya tetap untuk orang yang sangat tua, lelaki atau perempuan, yang tidak mampu berpuasa , maka ia harus memberi makan seorang miskin setiap harinya.” [HR. Bukhâri].

Diriwayatkan dari ‘Ikrimah bahwa Ibn ‘Abbas berkata, “Ayat tersebut diberlakukan bagi wanita hamil dan yang sedang menyusui.” [HR. Abû Dâwud].

Hukum ini juga berlaku bagi para pekerja keras, orang terkena penyakit akut (maag) , yang bila ia berpuasa akan menyebabkan dlarar bagi dirinya, atau orang yang menolong orang dari peristiwa yuang mengerikan (kebakaran, tenggelam, dan lain-lain), maka ia boleh berbuka puasa, dan mengqadha’ puasanya di hari yang lain. 


Syarat Sah Puasa

Syarat sah puasa ada empat macam, (1) Islam sepanjang hari, (2) Suci dari haid, nifas, dan wiladah., (3) Tamyiz, yakni dapat membedakan antara yang baik dan yang tidak baik, (4) Berpuasa pada waktunya. Keempat hal inilah yang dapat menjamin shihahnya puasa.

Imam asy-Syaukani, Nailul Authar, Kitab ash-Shiyâm, hal. 245.

Subulus Salam, jld. 2, hal. 26.

Imam asy-Syaukani, Nailul Authar, Kitab ash-Shiyâm, hal. 245.

HR. Bukhâri dan Muslim, dari Umar bin Khattab ra.

HR. Abû Dâwud 2454; Ibn Mâjah 1933; al-Baihaqi 4/202 dari jalan Ibn Wahb dari Ibn Lahi’ah dari Yahya bin Ayub dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm dari Ibn Syihab, dari Salim bin Abdillah, dari bapaknya, dari Hafshah. Dalam satu lafadz pada riwayat ath-Thahawi dalam Syarh Ma’anil Atsar, jld. 1, hal. 54, “Niat di malam hari” dari jalan dirinya sendiri. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibban men-shahih-kannya dan me-marfu’-kan hadits ini. Lihat Nailul Authar, Kitab ash-Shiyâm, hal. 255, karya Imam asy-Syaukani. Dan dikeluarkan an-Nasâ’i 4/196, at-Tirmidzi 730 dari jalan lain dari Yahya, dan sanadnya shahih.
sumber : http://taukhid.wordpress.com/2008/08/29/definisi-puasa/



baca selengkapnya.

Jumat, 12 Juni 2009

PERAN ISTRI DIBALIK KEBERHASILAN SUAMI

Peran suami dalam rumah tangga ideologis tidaklah ringan. Tanggung jawabnya sebagai pemimpin rumah tangga ditambah kewajiban mencari nafkah dan mengemban ideology islam menuntut perencanaan yang matang agar tidak ada yang terabaikan satu kewajibanpun. Dukungan istri cukup menentukan keberhasilan suami menunaikan kewajiban-kewajibannya. Dalam rumah tangga ideologis, kesiapan istri sebagai pendamping hidup pejuang adalah sebagaimana kesiapan pejuang, misalnya mengatasi persoalan rumah dan anak-anak tidak selalu dengan ditemani suami ketika agenda dakwah mengharuskannya keluar rumah. Tuntutan seorang istri dalam rumah tangga ideologis selalu dikendalikan agar tetap memelihara otoritas rumah tangga dan rasa percaya diri pada suami sebagai pemimpin rumah tangga. Seorang istri yang cengeng dan tidak mandiri. Mengantungkan setiap masalah kepada keluarga bersama.
Amal dakwah adalah poros kehidupan bagi rumah tangga ideologis. Anak-anak adalah asset pahala dan bukan penghalang selama mereka ditempatkan dalam posisi ’sahabat’ bukan beban. 
Seorang istri dalam rumah tangga ideologis tidak memcemburui amal dakwah suami yang seakan telah merebut perhatian dan waktu suami untuk keluarga. Istri dalam rumah tangga ideologis tidak mengdahulukan keluh kesah. Setiap keadaan baginya adalah lading pahala. Pada saat dikaruniai kehamilan,ia menyiapkan janin dalam rahimnya untuk mencintai perjuangan dan membenci bermalas-malasan. Perasaan enggan dibuat sesuatu yang biasa melanda ibu hamil tidak harus dituruti. Seorang istri menjadikan anak-anak sebagai sahabat dan merupakan asset pahala, bukan investasi materi. Istri mentaati suami dalam setiap hal yang tidak bertentangan dengan hukum syara’. Hal ini dapat memberikan ketentraman kepada suami sehingga tidak merasa was-was tentang istrinya. Perasaan was-was terhadap istri dapat menganggu konsentrasi suami dalam amal dakwah. Memberikan semangat kepada suami untuk berjuang di jalan Allah merupakan peran istri yang mulia. Ia tidak membiarkan suami bersantai dari menyempurnakan amal dakwah. Ini adalah bagian dari amar ma’ruf nahi mungkar dalam rumah tangga ideologis. Ketaatan kepada suami tidak berarti terhalangnya istri memberikan tausiyah (nasehat) kepada suami. Kunci terpenting dalam setiap diskusi dengan suami adalah mengusahakan teknik komunikasi yang tepat. Dalam persoalan komunikasi dengan suami serta kesungguhan mendorong suami menyempurnakan amal dakwah. Ummu sulain istri abu tholhah dapat dijadikan contoh.




baca selengkapnya.

PERAN IBU DOMESTIK DAN PUBLIK

1.    Dua Peran Tak Bersebarangan
Mengenai peran domestik (dalam rumah) seorang muslimah yang telah berstatus sebagai istri dan ibu semua sepakat bahwa maksud peran ini adalah kewajiban seorang ibu memelihara urusan rumah tangga, baik mengurus anak-anaknya maupun mengelola rumah. Allah menciptakan dua jenis manusia, yakni laki-laki dan perempuan, dilengkapi potensi dasar manusia yang sama bagi keduana berupa naluri, kebutuhan jasmani dan akal. Adapun mengenai peran public seorang muslimah, sering terjadi perbedaan diantara manusia. Masyarakat sekuler kapitalis memandang bahwa peran public adalah usaha berkontribusi bagi pembangunan yang dalam system sekuler kapitalis dinialai dengan sumbangan materi. Oleh karena itu kapitalis memandang bahwa antara peran public mengharuskan perempuan menghasilkan income/hasil mendukung berbagai sector yang dapat menghasilkan pendapatan Negara. Peran muslimah dalam rumah tangga dan publik tidaklah saling bertentangan. Penyempurnaan terhadap peran sector domestil yakni sebagai ibu dan pengatur rumah tangga tidak akan secara otomatis mengharuskan peremehan terhadap peran disektor publik yakni mengemban da’wah islam, mempersiapkan masyarakat menyongsong penerapan islam kaffah melalui tegaknya khilafah islamiyah. 
Pembekalan diri untuk kesempurnaan peran domestic dan public juga harus ditempuh oleh para muslimah yang mengharapkan kesempurnaan ini. Berbagai bacaan relevan, teman diskusi yang mumpuni mesti punya patner dan diagendakan untuk dikunjungi. Prioritas dalam pembekalan diri terkadang mesti ditempuh dengan pengorbanan materi. Pembekalan bagi muslimah dalam menyempurnakan peran domestic (interen rumah) dan public harus berjalan terus menerus bersama dengan amalnya. Artinya tidak mengatasnamakan membekali diri dulu seraya pasif dalam amal atau merasa belum cukup bekal sehinggaenggan berbuat. Seharusnya upaya menambah bekal berjalan dan kewajibanpun dijalankan.
2.    Dua Peran Yang Sama-Sama Wajib
Peran domestic dan public bagi muslimah adalah kewajiban yang tidak bias di tawar-tawar lagi. Peran mengatur rumah tangga merupakan tuntutan tak terpisah dari peran ibu. Hal ini disebabkan pemeliharaan anak-anak hingga terjaga kebersihan, kesehatan dan proses tumbuh kembangnya menuntut pengaturan rumah termasuk dapur, tempat tidur, kebersihan pakaian,kamar mandi dan lain-lain. Peran muslimah tidak terbatas hanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Beban syara’ yang lain masih banyak yang mesti ditunaikan baik didalam rumah (domestik) maupun diluar rumah (publik), baik terkait hubungan dengan Allah, dengan diri sendiri maupun dengan sesam manusia. Adapun peran utama muslimah di sector public (masyarakat) dalam pandangan islam adalah kewajibannya ikut memperhatikan urusan umat dalam arti mengupayakan penataan masyarakat dengan penerapan islam kaffah ditengah-tengah umat.
Dalam upaya menyempurnakan peran public, tentu saja muslimah memerlukan bekal pemahaman yang memadai.pemahaman islam ini bisa diperoleh dalam kajian intensif. Menambah pemahaman wajib dilakukan bersamaan dengan gerak dakwah di tengah-tengah umat. Pilihan muslimah untuk menyempurnakan peran domestic dan peran public yakni dakwah membentuk masyarakat islam merupakan pilihan yang lahir dari kesadaran sebagai mukminah. Kesadaran muslimah untuk berjuang menegakkan ideologi islam lahir dari kesadaran bahwa setiap manusia wajib diatur hanya dengan hukum Allah yang terpancar dari ideologi islam. Kesadaran demikian hanya lahir dari keimanan yang benar, yaitu yang dibangun melalui proses berpikir bukan warisan atau membebek. Iman yang menjawab persoalan besar manusia tentang dari mana asal manusia sebelum menghuni dunia ini, lalu untuk apa hidup di dunia dan setelah mau menjemputm berakhir dunia mau kemana.
3.    Partisipasi Suami Sebuah Keniscayaan.
Menjadi qowwam dalam rumah tangga bukan hal yang mesti dibanggakan melainkan diemban sebagai bentuk beban kewajiban dari Allah untuk membawa biduk rumah tangga menuju ketaatan yang sempurna kepadaNya. Suami bertanggung jawab atas kelalaian istri dalam menyempurnakan tugasnya. Diantaranya berupa tugas pokok sebagai ibu, pengatur rumah tangga dan pengemban dakwah. Tidak sempurna kepimpinan seorang suami apabila ia hanya mengeluarkan intruksi lalu mengawasinya, tanpa member teladan, sharing dalam menjalankan setiap amal dan care (peduli) terhadap kesulitan-kesulitan yang dialami istri dalam menjalankan kewajibannya. Suami dalam rumah tangga ideologis bukan hanya memberikan izin agar istri dapat sepenuhnya atas konsekuensi pemberian izin agar istri dapat melakukan amal dan dakwah, namun ia sadar sepenuhnya atas konsekuensi pemberian izin tersebut. Diantara konsekuensi itu adalah memberikan fasilitas transport, mengatur selera menu masakan agar tak menghabis kan anggaran transport dakwah, atau mengarahkan istri tentang anak-anak agar mereka tidak menjadi penghalang bagi amal ibunya. 
Kewajiban mendukung amal mengemban ideologi islam wajib dilakukan oleh setiap muslim. Hal ini merupakan bagian dari konsekuensi keimanan. Terlebih lagi bagi seorang pemimpin yang menyadari tanggung jawab atas istri yang mudah cemas terhadap kondisi anak perlu penentraman dari suami bahwa selama anak-anak telah diberikan perlindungan dari hujan dan panas, disiapkan makanan bergizi dan dipelihara kebersihan pakaiannya dan lain-lain. Sababiyah (sebab-sebab) yang dapat menghindarkannya dari bahaya, maka usaha istri telah cukup. Komunikasi efektif antara pemimpin (suami) dengan yang dipimpin (istri) juga wajib dipelihara. Sering terjadi salah pengertian dan ketersinggungan diantara keduanya, hanya karena ketidaktepatan memilih kata, berekspresi atau memilih momen yang tepat untuk membahas sesuatu. Sebaiknya apabila memungkinkan, segala rencana didiskusikan tidak secara mendadak, sehingga semua siap dengan konsekuensi keputusan yang diambil. Rumah tangga ideologis tidak pernah menganggap bahwa perencanaan selain dakwah adalah prioritas hidup dan suatu kepastian yang bisa menggelindingkan agenda dakwah menjadi amal sambilan. Sebaliknya menyadari bahwa perencanaan dakwah merupakan inti kehidupannya dan perencanaan lain mengitari kepentingan dakwah.
4.    Membina Anak Dengan Tidak Mengabaikan Dakwah
Pasangan suami istri secara fitrah berharapdikaruniai keturunan yang baik. Rumah ideologis bukan saja berharap adanya keturunan namun memiliki perencanaan dan target tertentu terhadap anak-anak satu bentuk tanggung jawab orang tua terhadap anak-anak. Al-Qur’an menyebut anak-anak sebagai perhiasan dunia : 
“Harta benda dan anak-anak itu sebagai perhiasan hidup di dunia” (Q.s. Al-Kahfi : 46).
Perhiasan mesti dipelihara agar tetap indah bukan sebaliknya menjadi sampah masarakat sebagaimana anak-anak dalam masyarakat kapitalistik dicetak untuk menjadikan kesenangan dunia sebagai tujuan.
Masihkah ada penyejuk mata ? sementara anak-anak dan remaja hidup dengan mengedepankan tuntutan egois demi memuaskan keinginan-keinginannya saja. Hal ini merupakan konsekuensi dari penerapan tatanan hidup yang tidak islami. Betapa besar peran orang tua member warna kepada anak-anaknya dan apabila terlambat memperhatikan pembinaannya maka penyesalan akan dituai dunia akhirat. Perkembangan pendidikan anak melalui beberapa tahap. Menurut Fatima hereen, tahap awal pendidikan anak merupakan tahap Islamic milieu, sejak anak berusia 0 tahun hingga 20 tahun. Tahap ini memerlukan upaya mengkondisikan lingkungan islami. Seoran ibu dalam rumah tangga ideologis tidak pernah menjadikan anaknya sebagai penghalang kesempurnaan dakwahnya, namun tidak pula menelantarkan pemeliharaan anak-anak. Keterlibatan anak-anak dalam amal dakwah justru merupakan saat tepat memberikan teladan, bukan hanya dengan kisah-kisah perjuang. Teladan yang dekat dan langsung dilihat bahkan dirasakan oleh anak-anak suasana mengatur strategi agar islam segera menjadikan kesadaran umat yang melahirkan opini umum, suasana berlelah-lelah di jalan Allah. Keteladanan berfungsi penting dalam pendidikan anak. Tuntutan yang indah tentang keteladanan yang begitu penting. 
Anak-anak meniru perilaku orang dewasa yang mereka amati. Seorang ibu tidak boleh ’under estimate’ terhadap anak, dengan menganggap anak kecil tidak akan tahu apa-apa.
 Rumah tangga ideologis menjadikan kehidupan rumah tangannya sebagaikehidupan persahabatan saling menasehati dalam mentaati Allah. Orang tua bukanlah sosok tanpa dosa yang layak mengingkari nasehat-nasehat dari anak-anakna. Hal ini penting diperhatikan karena tumbuhnya rasa percaya diri pada anak-anak untuk mengemban keyakinannya dapat ditumbuhkan dengan mengkondisikan mereka berbuat sebagaimana keyakinan yang telah ditanamkan orang tua. Peran ibu yang demikina besar dalam pendidikan anak tidak bearti meniadakan peran ayah. Sebaliknya ayah mesti turut berperan sehingga tidak terjadi dualism teladan. Hasil pendidikan sang ibu tentang manajemen waktu bisa sirna oleh teladan ayah yang banyak bersantai. Demikian pula kegembiraan memikul beban dari Allah serta kesungguhan berjuang di jalanNya juga mesti disaksikan anak-anak dari sosok ayahnya. Artinya orang tua mesti mendiskusikan secara intents tentang perkembangan pendidikan anak-anak agar keduannya mengambil peran yang tepat untuk mencapai hasil sesuai harapan rumah tangga ideologis.
5.    Problem Dalam Peran Publik Dan Domestik, Solusinya Hanya Islam.
Allah berfiman :

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya” (QS. Al. Baqarah : 286)
Ketidak berdayaan muslimah mengoptimalkan peran domestik dan publik bisa muncul karena dorongan pesimistis terhadap pertolongan Allah. Tanpa sadar muncul prasangka buruk terhadap Allah kemudian menyalahkan keadaan demi menutupi kelemahannya. Sikap semacam ini menutupi dirinya dari kemudahan dan kelapangan segala urusan yang Allah sediakan sebagai jalan keluar. Bersangka baik terhadap Allah artinya menjadikan segala keputusan-Nya sebagai karunia yang harus disyukuri. 
Apabila terjadi sesuatu di luar kehendak manusia disikapi sebagai bentuk kasih saying-Nya agar hamba-Nya meraih pahala lebih besar dengan segala upaya lebih keras untuk keluar dari kesulitanna seraya tetap teguh dalam ketaatan kepada-Nya. Mengubah kendala menjadi potensi memang bukan hal mudah. Perjuangan mengerahkan segala kekuatan demi menyempurnakan peran ibu, pengatur rumah tangga dan dakwah sangat memerlukan pertaruhan hidup dan mati. Seorang muslimah yakin bahwa kehidupannya akan selamat dunia akhirat hanya jika terwujud kesempurnaan mengabdi kepada Allah dengan jalan mentaati-Nya, menyempurnakan setiap peran yang ditetapkan_Nya. Alangkah ngerinya ancaman Allah terhadap hamba-Nya yang kufur nikmat. Segala keputusan Allah kepada hamba-Nya berupa beban hokum maupun peristiwa tertentu bisa saja dianggap nikmat atau malah diamggap sebagai kesulitan luar biasa. Seorang ibu dalam rumah tangga ideologis selalu berprasangka baik terhadap Allah dan sewajarnya qona’ah menerima segala karunia-Nya dengan rasa syukur sehingga menikmati perannya tanpa rasa berat hati. Dengan menikmati segala kesulitan diyakini ada jalan keluarnya. Allah maha kaya, maha menolong siapa pun yang dikehendaki_Nya. Keyakinan ini membuahkan kreativitas memecahkan masalah dan bertahan dalam menyempurnakan perjuangan dengan petunjuk dan pertolonganNya dari arah yang tak terduga.
6.    Peluang Peran Muslimah Mengubah Masyarakat
Dengan melihat kenyataan bahwa 52% dari jumlah penduduk dunia adalah perempuan dan mereka semua terbeban kewajiban yang sama untuk mengemban ideologi islam. Mengembalikan penerapannya diseluruh muka bumi. Maka perlu upaya serius dalam membina mereka. Peluang bagi kiprah muslimah juga diperluas dengan jumlah perempuan yang menduduki posisi ’key influent’ (orang berpengaruh) dari kalangan ’grass root ’ di majelis-majelis taklim, hingga ’middle up ’ termasuk para ‘decision maker’ bahkan saat ini pemegang jabatan kepada Negara di negeri zamrud katulistiwa ini adalah perempuan. Bukan berarti melegalkan perempuan menjadi pemimpin Negara, namun kenyataan ini membuka peluang dakwah muslimah untuk menyentuh kalangan berpengaruh. Perjuangan muslimah juga bukan dalam rangka memposisikan perempuan sebagai penguasa karena hukumnya jelas-jelas haram. 
Muslimah terjun dalam kancah dakwah membina keluarga dan muslimah lainnya menggalang opini umum tentang islam hingga meraih dukungan umat. Keterlibatan muslimah dalam dakwah telah diwajibkan sejak masa Rasulullah dan sepanjang masa islam. Keterlibatan muslimah dalam peperangan (jihad) menunjukkan semangat berkorban yang timggi demi kemenangan ideology islam. Peran muslimah di sector public yang diwajibkan oleh Allah adalah peran dakwah melanjutkan kehidupan islam. Peran ini mewajibkan amal dakwah yang beragam,mulai dari menuntut pemahaman islam sebagai bekal mengemban islam. Membina umat dengan membentuk pemikiran dan perasaan islam mengarahkan dakwah untuk mendapatkan dukungan berbagai kalangan, terutama dari para pembesar yang berpengaruh terhadap kebajikan suatu negeri hingga nanti apabila ada daulah khilafah telah tegak kembali peran ini tetap dijalankan, termasuk mengkoreksi penguasa agar berpegang teguh kepada ideologi islam dalam pemeliharaan urusan ummat dalam dan luar negeri. Peran public wajib disempurnakan seiring dengan pesan dometik muslimah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.




baca selengkapnya.

RUMAH TANGGA IDEOLOGIS DI ERA KRISIS MULTIDIMENSI

Setiap manusia hidup di dunia mengahdapi berbagai macam kejadian dan peristiwa. Diantaranya ada yang meyenangkan ada pula yang menyedihkan. Semua itu merupakan ujian dan Allah untuk menyeleksi hamba-hamba-Nya. Penataan rumah tangga ideologis sekalipun ditimpa berbagai macam ujian selalu mengacu kepada bimbingan ideology islam. Kesulitan maupun kemudahan hidup tidak mengantarkan rumah tangga ideologis untuk berfikir dan beramal individualis. Dalam benak anggota rumah tangga ini tidak hanya ada target menyelamatkan diri dan rumah tangga sendiri lalu membiarkan umat bergelimang kekufuran.


Rumah tangga ideologis tidak menyerah dan takluk kepada kondisi keterpurukan kaum muslim. Sebaliknya terpacu untuk bersegera bangkit keluar dari kubangan sisrim kufur dan bekerja keras mengubah sistim kufur menjadi system islam. Rumah tangga ini menjadikan maslah islam dan kaum muslim sebagai masalah utama meruntuhkan individualisme yang ditancapkan dalam masyarakat sekuler. Ideologi islam adalah petunjuk Allah bagi hamba-hamba-Nya yang menghendaki keselamatan dunia akhirat islam sebagai problem solver atas segala masalah yang terjadi dan sebagai landasan dalam membina isteri dan anak-anak. Mereka menjadikan islam sebagai ideology yang wajib diperjuangkan untuk dianut sebagai ideology seluruh manusia di dunia islam diturunkan untuk seluruh manusia.
Permasalahan rumah tangga dipecahkan berdasarkan islam. Dihadapi oleh pasangan suami isteri sebagai hal yang biasa terjadi dan memang demikian tabiat perjuangan yang sarat dengan ujian. Apalagi dalam masyarakat sekuler dan kapitalis saat ini, fakta menujukkan bahwa pemeliharaan urusan masyarakat diatur dengan tatanan kufur. Hak-hak individu apalagi keluarga tidak memnuhi sebagaimana mestinya. Walhasil ujian bagi rumah tangga ideologis luar biasa berat. Target menyegerakan tegaknya islam terbentur dengan persoalan ekonomi keluarga. Benturan lain yang juga berat adalah pranata social masyarakat yang menjadikan rumah tangga ideologis nampak asing berbeda dengan rumah tangga biasa.
Rumah tangga ideologis menghadapi tantangan dan ujian yang lebih berat daripada rumah tangga sekuler capitalis. Ujian tidak selalu berupa kesengsaraan namun bisa berupa nikmat kebahagiaan yang lebih mudah melalaikan manusia dari kewajibannya. Misalnya kekayaan yang membuat sombong dan melunakan pemiliknya hingga terjebak membelokkan haluan rumah tangganya menjadi rumah tangga penikmat kekayaan materi saja atau kalaupun menjalankan kewajiban hanya sebagai selinga jika lagi mood.
Rumah tangga ideologis mensikapi ujian yang dialami bukan sebagai factor pembatas ketaatan, namun berusaha keras mensiasati dan mengatasinya dengan bimbingan ideologi islam. Keyakinan yang kuat bahwa Allah akan menolong hambya-Nya ketika ia bekerja keras menolong agama Allah. Menumbuhkan optimisme menuju jalan keluar pasti ada tanpa mengurangi upaya pelaksanaan kewajiban rumah tangga maupun masyarakat.
Suasana pengabdian kepada Allah menyelimuti rumah tangga ideologis hingga seisi rumah meramu potensi mensiasati kendala demi sempurnanya pengabdian ini. Anak-anak pun terbiasa dan terlatih meletakkan egoismenya demi mendahulukan Allah dan Rasul-Nya. Pembiasaan ini merupakan buah dari keteladanan tak terbatas dari ayah ibunya. Serta pembinaan sang ibu yang tiada lelah memelihara rumah agar bersinar oleh pemikiran dan perasaan islam.
1.    Krisis Financial Menerpa Rumah Tangga
Penerapan sistem hidup sekuler kapitalis mengarahkan persoalan ekonomi Negara diatur oleh system ekonomi kapitalis pula. Aqidahnya memisahkan agama dan kehidupan, artinya menjauhkan agama dari pengaturan masalah kehidupan. Agama cukup sebagai pengatur hubungan individu dengan tuhannya dan tidak untuk menata interaksi antar manusia, kecuali sedikit yang terkait dengan penataan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Buah dari penerapan sistem ekonomi kapitalis adalah kenestapaan, tidak terpenuhnya hak-hak untuk hidup layak bagi sebagian besar manusia dan kesenjangan luar biasa antara orang kaya dan orang miskin. Diantara ide dasar pengelolaan masalah ekonomi kapitalis adakah kebebasan pemilikkan, yakni setiap individu berhak memiliki segala sesuatu. Apapun bentuknya cara memilikinya dibebaskan. Negara hanya turut campur apabila terjadi sengketa, itu pun akan berakhir dengan kemenangan pemilik capital terbesar yang dalam system kapitalis memang berpeluag memperoleh kemuliaan dan membeli kebijakan. 
Kemiskinan setidaknya ada tiga jenis, yakni kemiskinan alamiah yang terjadi karena diantara manusia ada yang lemah fisik, tua renta bahkan cacat sehingga tidak memiliki kemampuan memadai untuk usaha mencari penghasilan. Selain itu kemiskinan cultural akibatnya akibat rendahnya kualitas SDM karena adanya kultur tertentu dalam masyarakat misalnya malas atau tergantung kepada harta warisan. Jenis lainnya adalah yang paling berbahaya dan pengaruh luas yakni kemiskinan struktural yang terjadi karena kesalahan pengaturan system ekonomi yang diterapkan. 
Ekonomi kapitalis mengebiri peran Negara hingga hanya berwenang dalam hal penegakkan hokum dan pengawasan. Fungsi mengatur langsung persoalan social dan ekonomi diminimalisasi, diganti oleh peran swasta, yayasan atau kelompok tertentu dimasarakat. Hal ini menyebabkan Negara kehilangan hak dan tanggung jawab dalam pemeliharaan urusan rakyat. 
Rumah tangga ideologis tidak pernah ragu tentang janji Allah sehingga dakwah tetap menjadi poros dalam kehidupannya. Di mana pun mereka berada, jatah rizki takkan berkurang dan takkan berpindah kepada orang lain sehingga mereka siap mengikuti kemana dakwah mengharuskan mereka berada. Bukan sebalikna mengorbankan dakwah dengan alas an mencari rizki. Anak-anak dalam rumah tangga ideologis terbentuk secara khas, unik, tidak sama warna dengan anak-anak lain. Mereka tumbuh dan berkembang dalam suasana perjuangan menegakkan islam kaffah, sehingga terbiasa mengutamakan kepentingan dakwah, bukan seleranya, juga bukan mengikuti trend setter masyarakat yang mengutamakan mainan dan hiburan. Kepedulian anak-anak terhadap nasib umat ditumbuhkan sejak dini agar mereka siap mengembang ideology islam sebagai problem solver yang menyelamatkan diri mereka dan umat dunia akhirat.
Seorang istri dalam rumah tangga ideologis mempunyai prioritas yang jelas dalam mengelola keuangan rumah tangga, mengikuti prioritas ideologis. Pembelanjaan yang wajib didahulukan, baru kemudian yang sunnah dan terakhir yang mubah. Ia tidak menuntut suami dengan selera-seleranya atau selera tetangga sekalipun mereka selalu memprovokasi untuk membeli ini dan itu yang sejalan dengan kepentingan ideologi, misalnya scooter coo pada saat trend telletubies yang setelah habis masa trendnya hanya akan menghuni gudang atau play station agar anak tak ketinggalan zaman katanya.
Suami dalam rumah tangga ideologis memimpin istri dan anak-anaknya untuk membuat skala prioritas yang tepat dan benar sesuai dengan bimbingan ideologi islam. Kesungguhannya mencukupi nafkah rumah tangga tidak diabaikan, sekalipun dalam pelaksanaanna sangat efektif agar tidak terjerumus dalam kehidupan kapitalistik yang menjadikan capaian materi sebagai poros kehidupan. 
Kekurang financial bukan kendala bagi rumah tangga ideologis untuk menyempurnakan kiprahnya mengemban ideologi islam. Hal ini disiasati dan diatas sesuai dengan ajaran islam. Bahu membahu suami istri mencermati peluang kerja tanpa mengharuskan diri menghamba kepada seseorang ataupun materi dengan penuh tawakal merajut usaha yang memungkinkan tercapai penghasilan tanpa mengabaikan dakwah.
2.    Krisis Budaya Mengancam Rumah Tangg
Ideologi kufur kapitalisme menjadikan tujuan hidup di dunia ini untuk mendapatkan kenikmatan fisik. Oleh karena itu menjadi wajar bahwa segala sesuatu diukur dan ditimbang dengan capaian materi.
Pernikahan menjadi amat mahal dengan persyaratan sejumlah ”uang naik” biaya pesta dengan serba-serbi bid’ahnya. Prosesinya mengikuti gaya yang disepakati masyarakat sebagai symbol ketinggiaan status sosial. Selanjutnya interaksi antar anggota rumah tangga diwarnai permissivisme sehingga satu sama lain sulit ditaati aturan islam. Banyak terdapat suami yang tak merasa berdosa menelantarkan istri, selingkuh bahkan berzina. Dorongan meraih kenikmatan sebesar-besarnya membuat tumbuh suburnya prostitusi. Buah dari kebebasan bergaul dam bombordir rangsangan seksual menjadikan anak terencam pelecehan seksual menjadikan hingga pemerkosaan. Istri-istri dalam masyarakat sekuler kapitalis terbiasa membangkang suami hanya karena suami membimbing dengan sejumlah aturan islam seperti mewajibkannya menutup aurat memakai kerudung (khimar) dan jilbabnya dianggap sebagai bentuk pengekangan terhadap istri. Sang ibu memprogram anaknya sebagai investasi dunia. Penghargaan bukan atas keshalihan sang anak. Target pendidikan materialism mengabaikan pembentukan kepribadian islam. Prestasi anak pun diukur dengan angka-angka rapor, bukan seberapa jauh pola pikir dan pola sikapnya menjadi islam. Anak-anak lebih didorong sekolah dengan target nilai tinggi, masuk sekolah favorit sekalipun harus letjend (lewat jendela) alias nyogok, lalu harus bertarget kerja dengan good salary agar segera kembali modal.
Budaya liberal membuahkan generasi suka-suka. Kemampuannya dalam mengatasi masalah dengan penyelesaian yang sangat tepat. Sebagian besar terjerumus memilih solusi sesaat yang hanya melarikan diri dari solusi yang sebenarnya. Rumah tangga ideologis menghadapi ancaman krisis budaya dengan penuh kewaspadaan. Mengawali pembentukan rumah tangga dengan menginteraksikan sejak dini kepada orang tua tentang hokum syara’ sebagai tolok ukur dalam berpikir dan beramal. Orang tua dipersiapkan menerima calon menantu yang berideologi islam yang akan mendampingi anaknya menuju keridhoan Allah. Dengan interaksi intensif diharapkan orang tua meneliti kembali padangan-pandangan kufur yang berkembang di masyarakat sehingga mereka tidak menjadikannya sebagai sebagai sumber hukum. Prosesi pernikahan sebagai cikal bakal rumah tangga ideologis berjalan sesuai syariat islam. Ikhtilath, tabarruj, bid’ah dan syirik yang biasa mewarnai proses pernikahan di hindari sejauh-jauhnya.
Rumah tangga ideologis memerlukan kesempatan yang luas untuk mandiri menahkodai bahtera rumah tangga mencapai tujuan hidup sejati, yakni mentaati Allah secara kaffah. Prioritas utamanya adalah tercapainya penerapan islam dalam seluruh aspek kehidupan. Hal ini mendorong rumah tangga ideology untuk mengatur distribusi energy, waktu dan kesempatannya demi ideologi islam. Interaksi antar anggota rumah tangga ideologis diwarnai ta’awun dalam ketaqwaan, bukan dengan tuntutan-tuntutan materialistis. Setiap individu merasa ridho dan qona’ah dengan nasehat-nasehat ideologis yang sampai kepadanya bukan mensikapinya dengan semangat individualistis. Rumah tangga ideologis tidak termakan budaya hedonis. Suami, istri dan anak-anak mengendalikan diri untuk tetap berdiri diatas ideologi islam. Gaya hidup islami menjelma dalam bentuk sikap zuhud, yakni tidak menjadikan materi sebagai poros kehidupan.
Orang tua ideologis tidak menganggap masa kanak-kanak hanya sebagai masa bersenang-senang melainkan masa persiapan menuju baligh, bukan baru mulai mengajari anak setelah baligh. Pendidikan bagi rumah tangga ideologis bukan bertarget materi, melainkan mengacu pada konsep pendidikan islam yang berkonsentrasi mencapai dua target, yaitu membentuk kepribadian islam dan mempersiapkan ketrampilan tertentu sebagai bekal kehidupan anak. Membentuk kepribadian artinya menjadikan anak memiliki pola piker sekaligus pola sikap islam. Rumah tangga ideologis selalu waspada terhadap pengaruh luar islam yang di propagandakan melalui media cetak, elektronik ataupun oleh masyarakat secara langsung terutama sekali pengaruh ini mudah sekali diserap oleh anak-anak. Maka seleksi terhadap apa saja yang didengar, disaksikan dan direkam anak-anak menjadi sangat penting.
Pendidikan yang mengacu kepada ideologi islam memang dapat dibentengi rumah tangga ideologis dari pencemaran budaya masyarakat. Namun hal ini tidak cukup tanpa ada peran Negara sebagai institusi yang berwenang menerapkan peraturan hidup islam agar seluruh anggota masyarakat terselamatkan dari budaya kufur cabang dari ideologi sekuler kapitalis. 
3.    Krisis Politik Menestapakan Rumah Tangga Ideologis
Politik adalah pemeliharaan urusan umat dalam negeri dan luar negeri dengan sistem tertentu sekulerisme kapitalis menata urusan manusia dengan tatanan yang dibuat sendiri oleh manusia. Hal ini membawa konsekuensi ketidakadilan, keberuntungan bagi segelintir orang dan kenestapaan bagi sebagian besar lainnya atau pertentangan antar manusia berkepanjangan. Pengaturan yang dijauhkan dari peran Allah sebagai zat yang maha mengatur tentu saja sangat jauh dari kesempurnaan pengaturan.
Tak dapat dipungkiri bahwa penerapan sistem ini mengantarkan rumah tangga ideologis kepada sejumlah kesulitan dalam mempertahankan ideologinya. Setiap berurusan dengan birokrasi demi melaksanakan kewajiban memelihara hak-hak keluarganya sering dipaksa untuk menggadaikan ideologinya. Prioritasnya memperjuangkan ideology islam berhadapan dengan kewajiban dan hak mendapatkan keterpeliharaan keluarga yang sulit terpenuhi tanpa berkorban prioritas. Rumah tangga ideologis mengalami pengucilan dan kesempitan untuk memenuhi hak-haknya secara layak. Prinsip persaudaraan sesama muslim yang diemban oleh rumah tangga ideologis terhalang oleh sekat-sekat batas imajiner Negara yang dibuat musuh-musuh islam. 
Hubungan keluarga yang wajib dipelihara dengan silaturahim menjadi sangat mahal pemenuhannya berbagai ’ritual’ bid’ah pun terpancar dari nasionalisme mengancam penanaman pemahaman islam anak-anak.
4.    Akar masalah dan solusi
Segala macam segala krisis apabila dicermati secara jernih dan ikhlas ternyata lahir akibat penerapan sistem kufur sekularisme kapitalisme. Kenestapaan bagi seluruh alam merupakan ujung yang pasti dari ketiadaan penerapan islam kaffah. Anggota rumah tangga ideologis justru memacu diri untuk berkiprah mengembalikan penerapan islam yang pernah bertahan menjadi pengatur dunia hingga 13 abad. Rumah tangga ideologis selalu menyadari bahwa kewajiban berjuang mengatasi krisis dengan menyelesaikan akar masalah adalah tanggung jawab semua muslim, baik suami, istri maupun anak-anak yang sudah baligh. Status hukum fardhu’ dalam islam menuntut semperna terlaksana, bukan ’asal jalan’. Rumah tangga ideologis tidak membenamkan diri dalam arena krisis bahkan menopang kapitalisme. Ibarat tubuh membujur kaku sekarat keadaan umat dengan peraturan kapitalis yang melingkupinya saat ini. Rumah tangga ideologis wajib melibatkan diri secara sempurna membangkitkan tubuh kaku sekarat ini dengan mengobati penyakit utamanya. Sayang sekali banyak rumah tangga terjebak sekalipun menyadari bahwa penyakit utama umat ini adalah ketiadaan penerapan islam yang kaffah. Tidak sedikit rumah tangga yang diuji dengan banyaknya anak yang semula sangat dirindukan kehadirannya. Setelah merasa sangat sibuk dengan urusan anak-anak sang ibu menikmati penelantaraannya terhadap dakwah, keyakinan sesat yang terlanjur dianut kebanyakan rumah tangga adalah bahwa anak-anak menempati posisi sebagai penghalang penyempurnaan tugas dakwah. Semua amal dakwah menjadi sangat berat dan sulit ketika keyakinan ini belum dibuang jauh-jauh. Padahal anak-anak dilahirkan tentu bukan untuk menghadapi orang tuanya mejalankan kewajiban yang telah dibebankan Allah. Banyak rumah tangga asik menopang kapitalisme hingga samar kebobrokannya bagi masyarakat. Mereka menyibukkan diri dengan kehilangan arah dakwah yang sesungguhnya. Dengan memandang parsial bahwa hak pendidikan atau kesehatan bagi kaum muslim belum terpenuhi kemudian tenggelam mencurahkan energi dengan mengelola lembaga pendidikan atau pengobatan dan mencukupkan diri dengan kiprahnya ini. Terkadang sebuah rumah tangga terjebak oleh beban status social. Kekhawatiran terhadap kecaman dan pengucilan masyarakat mendorong menelantarkan dakwah. Demi status sosial istri memaksa diri bekerja keluar rumah pada hal kemampuannya terbatas untuk menyelesaikan urusan rumah tangga dan menyempurnakan pembentukan kepribadian anak maupun dakwahnya demi status social pula banyak rumah tangga memutuskan pilihan pekerjaan suami istri berdasarkan ‘gengsi’ dalam pandangan masyarakat, bukan dengan pertimbangan jenis pekerjaan apa yang memudahkan penyempurnaan seluruh kewajiban termasuk mengemban ideologi islam. Demi gengsi, suami dan istri memilih menghabiskan waktunya di belakang meja perusahaan bonafide milik asing misalnya, tak peduli bahwa ternyata penghasilannya belum tentu sebanyak yang diduga. Bukakah Allah berhak mencurahkan dan mecabut rizki bagi siapa saja yang dikehendakiNya? Lalu pantaskah manusia mengabaikan penyempurnaan terhadap dakwah meninggikan kalimatNya agar seluruh bumi tunduk patuh hanya kepadaNya sebagaimana dia telah mewajibkan demikian?.
5.    Rumah Tangga Ideologis Merajut Solusi
Setiap muslim wajib mengikatkan diri kepada hokum syara’ dalam masalah hal. Ini konsekuensi keimanannya sebagaimana Firman Allah :

“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir”. (Qs. Al-Maidah : 44)
Rumah tangga ideologis menyadari seruan ayat ini sehingga tidak pernah berdiam diri terhadap pengabaian hukum Allah yang terjadi di dunia ini. Kesadaran ini mendorong anggotannya menjadi subyek perubahan masyarakat kufur menjadi masyarakat islam. Keputusan-keputusan yang diambil oleh rumah tangga ideologis selalu menjadikan kepentingan dakwah mengemban ideologi sebagai poros kehidupannya. Masalah-masalah rumah tangga yang mendera selalu diatasi dengan bimbingan ideology islam. Dengan demikian masalah teratasi dan pahala dari Allah pun dapat di raih. Mereka menaklukkan kendala dan masalah dengan petunjuk dan pertolongan Allah bukan sebaliknya ditaklukkan oleh masalah lalu menyerah dan lari dari kewajiban dakwah. Mereka menghindar dan cara berfikir pragmatis dan dangkal yang hanya memandang masalah sebagai factor pembatas dalam beramal shaleh. Bersandar kepada pertimbangan yang tidak pasti, yaitu selain hokum syara’ sangat dijauhi oleh rumah tangga ideologis.
Rumah tangga ideologis tidak akan berdalih ’mampu bersosialisasi ’ dengan jalan mentolerir kesesatan yang terjadi di masyarakat atau bahkan mengadopsinya. Mereka tidak mengubah-ubah sedikitpun apa yang telah diturunkan Allah berupa ideologi islam. Rumah tangga ideologis tidak akan pernah mengorbankan ideologi islam demi mendapat pujian bukan landasan dalam menentukan prioritas dan pilihan-pilihan dalam kehidupannya. Sebaliknya mereka selalu berkiprah aktif mengubah pemikiran dan perasaan masyarakat agar sejalan dengan islam. Kesadaran yang dimiliki oleh rumah tangga ideologis bahwa akar masalah rumah tangga dan masalah umat adalah karena islam tidak diterapkan, mendorong untuk menyatukan kehidupan rumah tangga dengan kehidupan dakwah. Rumah tangga ideologis yang mempunyai banyak tanggungan tentu juga menghadapi kesulitan. Kesadaran untuk bertanggung jawab dihadapkan dengan keterbatasan kemampuan. Hal ini menambah kesadaran bahwa solusi sejati wajib segera diwujudkan, yaitu penerapan islam kaffah di bahwa naungan khilafah islamiyah. Rumah tangga ideologis mengerah segala daya upaya dank eras mempersiapkan masyarakat membentuk opini umum berupa pemikiran islam dan perasaan islam di tengah-tengah masyarakat. Suami,istri dan anak-anak dalam rumah tangga ideologis bahu membahu mensukseskan peran masing-masing dalam mempersiapkan masyarakat. Peran ini sekaligus menyatu dengan peran dalam mengarahkan dan membina seluruh anggota keluarga. Kerjasama dalam rumah tangga ideologis mengantarkan anggotanya menjadi pengemban ideologi islam yang handal dan terpercaya. Prioritas terhadap ideologi mengalahkan selera bersantai dan mengkotak-kotakkan kerja antara suami, istri dan anak-anak.

 




baca selengkapnya.
siapa yang mau berbagi dan mau mendapatkan rizki, berkabung bersama kami.. klick dibawah ini. kad-anim2

banner ais

.............

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

apa yang ada di blogs penulis ini hampir semuanya hasil coopy paste, disebabkan penulis tidak tahu harus diisi apa. oleh karena itu penulis minta maaf kepada semua pengunjung karena penulis tidak bisa menyediakan hal yang berguna lagi berharga. terima kasih

BATTLE
|